a. bahwa Rencana Strategis Kementerian Perhubungan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 012 Tahun 2018 tentang Reviu Rencana Strategis (RENSTRA) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Tahun 2015-2019;
b. bahwa untuk mendapatkan pencapaian hasil pembangunan sarana dan prasarana Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang realistis sesuai dengan ketersediaan anggaran serta dapat dipertanggungj awabkan kemanfaatannya, maka Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Tahun 2015-2019 harus disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Reviu Rencana Strategis (RENSTRA) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Tahun 2015-2019; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.