a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia; b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional VI Gerakan Pramuka dari tanggal 24 sampai dengan 27 November 1998; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.