KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 95 TAHUN 2024 TENT ANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA KELIMA ... Sekretaris J enderal yang secara fungsional dilaksanakan oleh Kepala Biro yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri ini. Pelaksana pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA meliputi: a. Pengguna Barang; b. Pembantu Pengguna Barang Eselon I; c. Pimpinan Eselon II di lingkungan Kantor Pusat; d. Kepala Biro; dan e. Kuasa Pengguna Barang. Petunjuk teknis pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana Diktum PERTAMA meliputi tata cara: a. Penjualan Barang Milik Negara; b. Tukar Menukar Barang Milik Negara; c. Hibah Barang Milik Negara; dan d. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat. Menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri 1n1.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.