KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA. NOMOR KM 5 TAHUN 2024 TENT ANG PENUGASAN KEPADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) UNTUK MENYELENGGARAKAN ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN TAHUN ANGGARAN 2024 MENTERt PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Memberikan penugasan untuk menyelenggarakan angkutan perintis bidang perkeretaapian Tahun Anggaran 2023 kepada: a. Nama Badan Usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero). b. Akta Pendirian Akta Nomor 2 Tanggal 1 Juni 1999, Notaris Imas Fatimah, S. H. di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia C-1717HT.01.01 Tahun 1999 tanggal 1 Oktober 1999. TENT ANG INDONESIA ANG KUT AN ANGGARAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.