KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 1 TAHUN 2024 TENT ANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN NOMOR KM 240 TAHUN 2022 TENTANG TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API pELAYANAN KELAS EKONOMI UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Menambahkan Kereta Api Datuk Belambangan dalam Huruf B Angka 1 pada ketentuan Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 240 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik, sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.