KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 11 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA INDUK PELABUHAN TANJUNG PRIOK DAN MARUNDA TERINTEGRASI MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA ttM ~ Memperhatikan: 1. surat Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 406/KR.04.00 tanggal 20 Juli 2022 hal Dukungan Kesesuaian Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta; 2. surat Gubernur Jawa Barat Nomor 552/4325/DISHUB tanggal 11 September 2019 hal Dukungan Review Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Tanjung Priok; 3. surat Bupati Bekasi Nomor 050/2701/Bappeda.1 tanggal 24 Juli 2019 hal Review Rencana lnduk Pelabuhan Tanjung Priok; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Perrierintah Nomor 61 Tahun 2009. tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5070); 3. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 629) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas · Pelabuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 400); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 815); 6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana lnduk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 217 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.