KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 122 TAHUN 2024 TENT ANG PEDOMAN PEMILIHAN MITRA KERJA SAMA PEMANFAATAN DAN BANGUN GUNA SERAH/BANGUN SERAH GUNA BARANG MILIK NEGARA MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA a. Tugas ... Ruang Lingkup Pedoman Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan dan Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA meliputi: Pedoman Pemilihan Mitra dalam Kerja Sama Pemanfaatan dan Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan sebagai pedoman bagi pelaksanaan Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan dan Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.