PERMEN 35/2021Peraturan Menteri· ditetapkan 2021-11-291 pasal cocok
Halaman 10
Kinerja Pejabat Penilai Kinerja yang berbeda
dengan
rencana
Kinerja
Pejabat
Penilai
Kinerja
sebelumnya;
d.
akibat pelaksanaan cuti di luar tanggungan negara, cuti
melahirkan, cuti besar, dan cuti sakit/cuti karena alasan
penting dengan jangka waktu paling kurang 1 (satu)
bulan; dan
e.
akibat pelaksanaan tugas kedinasan
PERMEN 14/2025Peraturan Menteri· ditetapkan 2025-08-151 pasal cocok
Halaman 3
tertentu.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. cuti sakit;
b. cuti tahunan;
c. cuti besar;
d. cuti melahirkan;
e. cuti karena alasan penting;
f.
tugas kedinasan dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan; atau
PERMEN 7/2025Peraturan Menteri· ditetapkan 2025-06-101 pasal cocok
Halaman 4
ayat (1) dikecualikan bagi Pegawai di
Lingkungan Kementerian Transmigrasi yang sedang:
a.
menjalani tugas belajar;
b.
menjalani cuti tahunan;
c.
menjalani cuti melahirkan;
d.
menjalani cuti sakit;
e.
menjalani cuti besar;
f.
menjalani cuti alasan penting;
g.
menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
PERMEN 10/2021Peraturan Menteri· ditetapkan 2021-01-291 pasal cocok
Halaman 11
koma lima per
seratus) per hari terhitung sejak tanggal cuti alasan penting.
Pasal 18
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan, Tunjangan
Kinerja dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan anak
pertama sampai dengan kedua, Tunjangan Kinerja
dibayarkan sebesar 100% (seratus ... seratus); dan
b.
Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan anak ketiga,
Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut:
1.
sebesar 60% (enam puluh per seratus) untuk periode
pembayaran bulan pertama;
2.
sebesar 30% untuk periode pembayaran bulan
kedua (tiga puluh per seratus); dan
3.
sebesar 20% (dua puluh
PERMEN 26/2023Peraturan Menteri· ditetapkan 2023-11-301 pasal cocok
Halaman 6
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Pegawai yang menjalani cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti
alasan penting, dan cuti bersama tidak dilakukan pemotongan
Tunjangan Kinerja.
BAB VI
PELAKSANAAN PENILAIAN
Pasal 16
(1)
Pejabat Penilai harus melakukan
PERMEN 7/2022Peraturan Menteri· ditetapkan 2022-08-301 pasal cocok
Halaman 3
lingkungan Kementerian;
c.
pegawai
yang
melaksanakan
pendidikan
dan
pelatihan;
d.
pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar;
e.
pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti
melahirkan, cuti alasan penting, dan cuti sakit;
f.
pegawai
yang
mengalami
kecelakaan
dalam
menjalankan tugas kewajiban; dan
g.
calon PNS.
2.
Ketentuan ayat
PERMEN 7/2016Peraturan Menteri· ditetapkan 2016-04-272 pasal cocok
Halaman 5
kepada:
1. pegawai yang menjalani
masa persiapan
pensiun
atau
bebas tugas;
2. pegawai
yang
sedang
menjalani
cuti
diluar
tanggungan
negara serta cuti melahirkan
anak ketiga
dan anak berikutnya;
3. pegawai yang menjalani cuti besar; dan
4. pegawai yang dikenakan disiplin pemberhentian
dengan
hormat
tidak
atas
Halaman 12
hari;
d. 75 % (tujuh puluh lima per
seratus) apabila cuti
lebih
dari
31 (tiga puluh satu) hari.
(3)Bagi pegawai yang cuti
melahirkan
anak
pertama
atau
anak kedua dikenakan pengurangan tunjangan
kinerja
sebesar
25
%
(dua puluh
lima per
seratus)
dari jumlah tunjangan kinerja pada kelas
PERMEN 25/2017Peraturan Menteri· ditetapkan 2017-12-212 pasal cocok
Halaman 7
No.1863
-7-
b.
pegawai yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan
negara serta cuti melahirkan anak keempat dan anak
berikutnya;
c.
pegawai yang menjalani cuti besar; dan
d.
pegawai yang dikenakan disiplin pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian tidak
dengan hormat atau dalam proses
Halaman 14
lima puluh persen) apabila cuti 15 (lima belas)
hari sampai dengan 31 (tiga puluh satu) hari.
(3)
Bagi pegawai yang cuti melahirkan anak pertama atau
anak kedua dan anak ketiga dikenakan pengurangan
tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen)
dari jumlah tunjangan kinerja pada
PERMEN 4/2021Peraturan Menteri· ditetapkan 2021-07-051 pasal cocok
Halaman 14
Cuti
Pasal 27
Pegawai yang tidak masuk kerja karena menjalani cuti
tahunan, cuti karena alasan penting, cuti sakit, cuti besar,
atau
cuti
melahirkan,
tidak
diberlakukan
pemotongan
Tunjangan Kinerja.
www.peraturan.go.id
PERMEN 3/2025Peraturan Menteri· ditetapkan 2025-07-142 pasal cocok
Halaman 5
yang pulang sebelum waktunya;
f.
Pegawai yang melaksanakan cuti besar;
g.
Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting;
h.
Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan; dan
i.
Pegawai yang sakit lebih dari dua hari.
Pasal 10
(1)
Tunjangan Kinerja Pegawai yang dibebaskan dari jabatan
karena
melaksanakan
Tugas
Halaman 7
koma lima per seratus)
per hari terhitung sejak tanggal cuti alasan penting.
Pasal 17
Bagi
Pegawai
yang
melaksanakan
cuti
melahirkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h, Tunjangan
Kinerja dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18
(1)
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit
PERMEN 7/2025Peraturan Menteri· ditetapkan 2025-11-211 pasal cocok
Halaman 5
kerja karena menggunakan
hak atas:
a. cuti tahunan;
b. cuti karena alasan penting;
c. cuti sakit;
d. cuti besar; atau
e. cuti melahirkan,
tidak diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja.
(2) Tata cara pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
PERMEN 5/2024Peraturan Menteri· ditetapkan 2024-07-231 pasal cocok
Halaman 7
dilaksanakan untuk membantu pelaksanaan tugas
dan
fungsi
di
Perwakilan
atau
menggantikan
sementara
PID
di
Perwakilan
yang
sedang
menjalankan cuti sakit, cuti melahirkan, atau cuti
karena alasan penting.
BAB V
PENILAIAN KINERJA DAN KONVERSI ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Penilaian Kinerja
Pasal 9
Penilaian kinerja PID dilaksanakan
PERMEN 4/2024Peraturan Menteri· ditetapkan 2024-07-231 pasal cocok
Halaman 7
dilaksanakan untuk membantu pelaksanaan tugas
dan
fungsi
di
Perwakilan
atau
menggantikan
sementara Penata Kanselerai di Perwakilan yang
sedang menjalankan cuti sakit, cuti melahirkan, atau
cuti karena alasan penting.
BAB V
PENILAIAN KINERJA DAN KONVERSI ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Penilaian Kinerja
Pasal 10
Penilaian kinerja Penata
PERMEN 38/2025Peraturan Menteri· ditetapkan 2025-06-121 pasal cocok
Halaman 21
sedang dalam
proses pemeriksaan atas dugaan kasus pidana atau
dijatuhi hukuman pidana;
c. sakit berkelanjutan;
d. menjalani cuti besar;
e. menjalani cuti melahirkan;
f. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
g. alasan lainnya berdasarkan pertimbangan Pengelola
Manajemen Talenta.
(2)
Dalam hal Mentor diberhentikan sebagaimana
PERMEN 6/2024Peraturan Menteri· ditetapkan 2024-04-232 pasal cocok
Halaman 14
Tunjangan
Kinerja
Cuti Tahunan
Sesuai Peraturan
100%
Cuti Besar
Bulan ke-1
50%
Bulan ke-2
25%
Bulan ke-3
10%
Cuti Melahirkan anak ke-1 s/d ke-3
Bulan ke-1 s/d ke-3
100%
Cuti karena Alasan Penting
100%
Cuti Sakit dengan Surat
Halaman 6
bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima persen);
dan
3.
bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh persen);
c.
Pegawai yang mengambil cuti melahirkan anak kesatu,
anak kedua, dan anak ketiga, Tunjangan Kinerja
dibayarkan 100% (seratus persen);
d.
Pegawai yang mengambil cuti karena alasan penting,
Tunjangan Kinerja
PERMEN 7/2019Peraturan Menteri· ditetapkan 2019-06-271 pasal cocok
Halaman 17
saat ini Sdr.
Gibran Matulesy sudah mencapai golongan IV/d.
8. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (kecuali
untuk cuti melahirkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan) tidak dapat diusulkan Penyesuaian/Inpassing dalam jabatan
dan Angka Kredit Perencana.
Contoh:
a. Sdri. Dra. Moudy Letifa ... adalah seorang PNS yang bekerja di Unit
Perencanaan Dinas Pertanian Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada saat ini Sdri. Lilo Wijayanti sedang cuti melahirkan anak
ketiga. Dalam hal demikian yang bersangkutan dapat diusulkan
untuk mengikuti Penyesuaian/Inpassing dalam jabatan dan Angka
Kredit Perencana.
9. PNS yang dibebaskan
PERMEN 6/2015Peraturan Menteri· ditetapkan 2015-04-081 pasal cocok
Halaman 12
dalam jabatan dan angka kredit Penyuluh Hukum.
12.Pegawai
Negeri
Sipil
yang
sedang
menjalani
cuti
di
luar
tanggungan Negara (kecuali untuk cuti melahirkan anak) tidak
dapat diusulkan penyesuaian (inpassing) dalam jabatan dan angka
kredit Penyuluh Hukum.
Contoh:
a. Tita Maryati, S.IP. adalah seorang Pegawai Negeri Sipil ... Negeri
Sipil yang bekerja di Unit Penyuluhan Hukum Biro Hukum
Propinsi
Daerah
Istimewa
Yogyakarta.
Pada
saat
ini
Wulanmbaratih, S.H., M.Hum.
sedang cuti melahirkan anak
keempat.
Dalam
hal
demikian
yang
bersangkutan
dapat
diusulkan untuk disesuaikan (inpassing) dalam jabatan dan
angka kredit Penyuluh Hukum.
www.peraturan.go.id
PERMEN 49/2014Peraturan Menteri· ditetapkan 2014-11-101 pasal cocok
Halaman 5
pegawai yang dipekerjakan dan/atau diperbantukan pada instansi atau
lembaga lain di luar lingkungan Kementerian Agama;
e.
pegawai yang diberikan cuti melahirkan anak ketiga dan seterusnya,
cuti besar, dan cuti diluar tanggungan negara;
f.
pegawai yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan
Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
PERMEN 8/2025Peraturan Menteri· ditetapkan 2025-07-241 pasal cocok
Halaman 6
Pegawai perempuan, diberlakukan pengurangan
Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling
lama 3 (tiga) bulan;
c.
jika pegawai tersebut mengambil cuti melahirkan lebih
dari
3
(tiga)
bulan,
diberlakukan
pengurangan
Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) per hari; dan
d.
dengan alasan selain sebagaimana dimaksud ... koma lima per
seratus) per hari terhitung sejak tanggal cuti alasan penting.
Pasal 18
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan sampai
anak ketiga tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja
PERMEN 5/2026Peraturan Menteri· ditetapkan 2026-03-311 pasal cocok
Halaman 13
Cuti melahirkan atau gugur kandungan untuk anak
keempat dan seterusnya bagi Pegawai perempuan;
dan
c.
Cuti karena alasan penting, bagi PNS, terhitung pada
hari keenam.
(2)
Pengecualian pemotongan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a tidak termasuk hari di luar pelaksanaan
ibadah
tersebut
berdasarkan
keterangan ... hari kerja,
dari persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (2) huruf b.
(2)
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang
menjalankan Cuti melahirkan atau gugur kandungan
untuk anak keempat dan seterusnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dikenakan 1%
(satu persen) dari