bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.