a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian tunjangan kinerja dengan menyesuaikan jabatan dan kelas jabatan baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diatur mengenai prosedur pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Menteri 2021, No.103 -2- Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.