a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai serta efektivitas pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian, perlu mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M- IND/PER/12/2017 tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.