a. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan karir pegawai, dan peningkatan kinerja organisasi serta untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang penyuluhan hukum, perlu diberikan kesempatan bagi pegawai untuk melakukan penyesuaian jabatan ke dalam jabatan fungsional penyuluh hukum dan angka kreditnya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan pedoman pelaksanaan penyesuaian ke dalam jabatan fungsional penyuluh hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyesuaian ke Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya; www.peraturan.go.id 2015, No.530 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.