bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.