a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor I Tahun 2013 tentang lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu mengatur pendaftaran lembaga keuangan mikro inkubasi, larangan bagi lembaga keuangan mikro inkubasi, dan upaya pemerintah daerah untuk mendorong lembaga keuangan mikro inkubasi menjadi lembaga jasa keuangan berizin usaha Otoritas Jasa Keuangan dalam kerangka pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro inkubasi oleh pemerintah daerah; b. bahwa untuk mendukung penguatan dan tugas pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur juga pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro skala usaha kecil sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor I Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro Inkubasi dan Lembaga Keuangan Mikro Skala Usaha Kecil oleh Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.