mengubah PP 36/2023
Sebagian langkah berlaku di tanggal yang sama, jadi urutan penerapannya tidak bisa dipastikan dari data. Keadaan di antara kedua langkah itu perlu diperiksa ke naskah aslinya sebelum dikutip.
a bahwa untuk menjalankan amanat Pasal 33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan menegaskan eksportir yang melakukan kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/ atau pengolahan sumber daya alam dengan dukungan fasilitas negara serta pembiayaan dari perbankan nasional untuk menempatkan devisa hasil ekspor di sistem keuangan Indonesia; bahwa untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia dan untuk mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan diperlukan penataan ulang ekosistem pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa yang dilakukan secara lebih terarah guna mendukung ketahanan eksternal, meningkatkan transparansi, dan memperdalam pasar keuangan domestik melalui mekanisme yang sederhana dan tetap memberikan fleksibilitas yang memadai; b SK No 283775 A c. bahwa . . . d c l. 2. 3. PRESIDEN BLIK INDONESIA -2- bahwa mempertimbangkan dinamika risiko gIobal, aktivitas ekspor sumber daya alam harus menjadi keunggulan komparatif Indonesia yang dioptimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan memitigasi berbagai risiko yang mengancam kinerja perdagangan internasional Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya AIam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 lentar:g Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 lenlang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan I atau Pengolahan Sumber Daya Alam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam; Pasal 5 ayal l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6 Nomor 93, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai T\rkar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844); e Mengingat SK No 075822 A 4. Peraturan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.