mengubah PP 29/2021
a b bahwa untuk mewujudkan efektivitas kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor, memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam kegiatan distribusi barang serta sarana perdagangan, dan memperkuat pengawasan kegiatan perdagangan serta menyelaraskan pengaturan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2O2l Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; tentang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.