mengubah PP 86/2019
a. bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 ter,tarrg Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengamanatkan pembentukan lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan; b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis keamanan pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terttang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia. Nomor Lembaran Negara belum ada di database, jadi bagian itu dihilangkan — bukan ditebak.