Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22TAHUN 2026 TENTANG PENYELENGGARAAN BANDAR ANTARIKSA DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50, Pasal 69 ayat (5), Pasal 83, Pasal 84 ayat (3), dan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2Ol3 tentang Keantariksaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bandar Antariksa; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2013 tentang Keantariksaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5435);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.