Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 95 TAHUN2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerianperhubungan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturanmenteri Perhubungan Nomor Pm 66 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 95TAHUN 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan