a. bahwa untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman berbasis elektronik diperlukan standardisasi proses bisnis yang terintegrasi berbasis elektronik; b. bahwa proses bisnis sektor pelayanan publik strategis terintegrasi berbasis elektronik diperlukan guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses bisnis pelayanan publik strategis terintegrasi diperlukan pengaturan standardisasi proses bisnis terintegrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi; 2021, No.1574 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.