a. bahwa untuk mendukung upaya perubahan pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha, pelindungan, pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah serta peningkatan ekosistem investasi, diperlukan upaya untuk mempercepat waktu proses penyelesaian permohonan di bidang paten sederhana; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten; 2021, No. 106 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.