a. bahwa untuk menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diperlukan standar kompetensi jabatan yang disusun berdasarkan Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Kemaritiman dan Investasi; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang untuk menyusun dan menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan 2021, No. 1057 -2- Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.