a. bahwa untuk mewujudkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan bidang pendidikan dan pelatihan, bidang kemetrologian, bidang standardisasi dan pengendalian mutu, dan bidang pengawasan perdagangan, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan; b. bahwa berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/474/M.KT.01/2021 hal Pembentukan Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan 2021, No. 1187 -2- Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.