a. bahwa untuk mewujudkan penatausahaan dan tertib administrasi guna mendukung tertib pengelolaan Barang Milik Negara, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara baik pengamanan fisik, administrasi, maupun hukum;
b. bahwa pengamanan Barang Milik Negara khususnya pengamanan fisik dan administrasi atas persediaan, perlu dilaksanakan sesuai dengan akuntansi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
c. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 61/HUK/2009 tentang Pengelolaan dan Penatausahaan Barang Persediaan di Lingkungan Departemen Sosial belum mengacu pada ketentuan Lampiran 1.06 (Pernyataan Nomor 05) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1267 2 menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Kementerian Sosial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.