a. bahwa dalam rangka penataan pembangunan agar sesuai dengan pembangunan yang berwawasan lingkungan, Rencana Tata Ruang Wilayah dan guna tercapainya penataan kota yang asri serta terjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan, serta ketertiban masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah tentang Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan serta memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.34/5102/SJ tanggal 10 Desember 2012 hal Klarifikasi Peraturan Daerah, surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/1536/013/2013 tanggal 5 Pebruari 2013 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah dan penambahan pengaturan mengenai pengenaan sanksi baik administratif maupun pidana dalam hal pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penataan ruang dalam pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan bangunan, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.