BUPATI MAGETAN,
a. bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur Nomor 188/l387OlOL3l2Ol2 tanggal 1 Agustus 2Ol2 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2OL2, maka terhadap ketentuan Pasal 20 ayat (21 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2Ol2 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta perlu dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2OO7 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2Ol2 Tentang Pemsahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta; 1. Pasa1 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Negara tentang Dalam
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.