a. bahwa dengan terbentuknya Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Bone berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2010, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk melakukan penyesuaian Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Bone, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.