a. bahwa rumah yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah Kota Surabaya sepanjang tidak digunakan sendiri maka dapat dipakai oleh masyarakat;
b. bahwa selama ini rumah yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah Kota Surabaya sebagian telah dipakai oleh masyarakat dan untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan rumah yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah Kota Surabaya, perlu diatur ketentuan mengenai izin pemakaian rumah milik atau dikuasai Pemerintah Kota Surabaya dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Pemakaian Rumah Milik atau Dikuasai Pemerintah Kota Surabaya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.