a. bahwa dalam rangka peningkatan dan pengendalian pencapaian kinerja pada setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial, perlu ditetapkan pedoman rencana kinerja tahunan, penetapan kinerja, rencana aksi, dan laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Sosial;
b. bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 66/HUK/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Departemen Sosial RI sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Rencana Aksi, dan Laporan Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Sosial; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1213 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.