a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, biaya dikenakan untuk memperoleh izin Akuntan Publik, perpanjangan izin Akuntan Publik, izin usaha Kantor Akuntan Publik, izin pendirian cabang Kantor Akuntan Publik, persetujuan pencantuman nama Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing bersama-sama dengan Kantor Akuntan Publik, dan persetujuan pendaftaran Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan, telah ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.843 2 berasal dari pelayanan perizinan, persetujuan, dan sanksi administrasi di bidang pembinaan akuntan dan jasa penilai;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum mengenai pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, dan Organisasi Audit Asing, diperlukan pengaturan dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Perizinan, Biaya Persetujuan, Dan Denda Administratif yang berasal dari Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, dan Organisasi Audit Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.