a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan, dilaksanakan penataan dan penyempurnaan di bidang organisasi, tatalaksana, dan kepegawaian;
b. bahwa dalam rangka memberikan arah dan panduan pelaksanaan penataan dan penyempurnaan organisasi di lingkungan Departemen Keuangan, diperlukan suatu pedoman penataan organisasi di lingkungan Departemen Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.