bahwa dalam rangka pengelolaan utang Badan Layanan Umum sebagai bagian pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.