a. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009 terdapat alokasi bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) ditanggung pemerintah untuk sektor-sektor tertentu sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah);
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2008 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun 2009, disebutkan bahwa Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2008; 2009, No.85 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2009;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.