a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, telah ditetapkan alokasi dana penyesuaian untuk Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 untuk daerah Kabupaten dan Kota;
b. bahwa Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar penyaluran Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009; 2009, No.65 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.