a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, telah ditetapkan alokasi dana penyesuaian untuk Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 untuk daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota;
b. bahwa Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar penyaluran Kurang Bayar dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan 2009, No.66 2 Lainnya Tahun Anggaran 2007 yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.