a. bahwa dalam rangka menunjang efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam penegakan hukum dan pelayanan pemeriksaan kesehatan tersangka, terdakwa maupun terpidana serta pelayanan pemeriksaan kesehatan lainnya, perlu membentuk Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan Republik Indonesia;
b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan Peraturan Jaksa Agung.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.