a. bahwa saat ini Kementerian Pertahanan belum memiliki pedoman atau panduan penyelenggaraan komunikasi krisis yang dapat membantu pimpinan dan seluruh pegawai dalam rangka mencegah dan mengatasi krisis yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertahanan;
b. bahwa dalam rangka mencegah dan mengatasi krisis agar Kementerian Pertahanan tidak kehilangan arah dan kendali dalam penyelenggaraan komunikasi krisis, perlu peraturan sebagai pedoman atau panduan dalam pengelolaan komunikasi krisis, guna mencegah permasalahan yang muncul menjadi lebih besar dan meminimalkan resiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pengelolaan Komunikasi Krisis di Lingkungan Kementerian Pertahanan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1660 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.