a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diperlukan langkah- langkah sinkronisasi guna terwujudnya keseragaman dalam penyampaian informasi antara Kementerian Pertahanan dengan Tentara Nasional Indonesia;
b. bahwa guna meningkatkan fungsi kehumasan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia agar kompeten dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas, perlu peraturan sebagai pedoman atau panduan komunikasi kehumasan guna meningkatkan mekanisme koordinasi lembaga Humas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Komunikasi Kehumasan di lingkungan www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1659 2 Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.