a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab perlu adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas dengan Auditor yang profesional dan kompeten;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pengawasan Internal yang berkualitas dan profesional menuju pemerintahan yang baik dan bersih maka diperlukan suatu budaya etis bagi profesi Auditor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.