a. bahwa dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan pegawai dalam jabatan fungsional tertentu di lingkungan Kementerian Pertahanan, perlu disusun standar kompetensi jabatan fungsional tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu di lingkungan Kementerian Pertahanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.