a. bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan pendidikan warga negara Republik Indonesia dan memperkuat daya saing bangsa, Pemerintah perlu mengambil langkah strategis untuk melaksanakan Pendidikan Menengah Universal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendidikan Menengah Universal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.