a. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumberdaya manusia terampil dan kompeten yang memiliki kualifikasi pendidikan tinggi, perlu memperluas pendidikan vokasi sesuai dengan potensi dan keunggulan daerah;
b. bahwa dalam rangka mempercepat dan memperluas pemerataan akses pendidikan tinggi melalui akademi komunitas, perlu menetapkan panduan pendirian, perubahan, dan pencabutan izin akademi komunitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Akademi Komunitas; www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.597 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.