bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.