a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi yang menyeluruh, perlu menata dan menyempurnakan tugas, fungsi, dan struktur organisasi Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.