a. bahwa sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, perlu penjaminan mutu barang agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
b. bahwa untuk penjaminan mutu barang perlu didukung dengan sumber daya manusia (SDM) bidang pengujian mutu barang yang kompeten yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan dibidang pengujian mutu barang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Pengujian Mutu Barang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.