bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2006 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon menjadi Institut Agama Islam Negeri Ambon, dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.