bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas kerja, dipandang perlu peningkatan eselonisasi jabatan struktural pada Biro di lingkungan Universitas Islam Negeri Malang, maka perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 389 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Malang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.