bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas kerja, dipandang perlu peningkatan eselonisasi jabatan struktural pada Biro di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 390 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.