bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.