bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 19 ayat (1) huruf i, Pasal 28 dan Pasal 121 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perlu menetapkan syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian konsiliator serta tata kerja konsiliasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.